FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
PRODUK INVESTASI RENCANA PENSIUN BRI
Apakah nama produk DPLK BRI?
Produk DPLK BRI bernama Investasi
Rencana Pensiun BRI.
Siapakah pendiri DPLK BRI?
Pendiri DPLK BRI adalah Bank BRI
Sesuai SE No. S.39-DIR/KUI/TRY/10/2005 tanggal 07 Oktober 2005.
Apakah DPLK BRI merupakan anak
perusahaan BRI?
Bukan, DPLK BRI merupakan unit
bisnis untuk mengelola program pensiun di Divisi Investment Services - Kantor
Pusat BRI dimana manajemen DPLK BRI adalah manajemen BRI.
Jelaskan secara singkat produk
Investasi Rencana Pensiun BRI (IRP) BRI
Investasi Rencana Pensiun (IRP) BRI
adalah investasi yang manfaatnya akan diterima oleh peserta pada saat peserta
memasuki usia pensiun.
Apa nama program pensiun yang
ditawarkan oleh DPLK BRI?
Program pensiun yang ditawarkan DPLK
BRI adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai manfaat
pensiun.
Apa perbedaan Investasi Rencana
Pensiun (IRP) BRI dengan Tabungan atau Deposito?
Tabungan dan Deposito adalah produk
Bank, dimana suku bunga ditetapkan diawal oleh Bank yang besarnya dibedakan
sesuai nominal saldo (tiering).
Sedangkan IRP adalah produk
investasi untuk pensiun dari DPLK BRI yang dipasarkan melalui Bank BRI, dimana
hasil investasi tergantung pada investasi yang dipilih oleh peserta dan hasil
investasi (return) yang diterima oleh peserta prosentasenya sama (tidak
tergantung saldo). Peserta dengan saldo yang kecil mendapatkan prosentase imbal
hasil (return) yang sama besar dengan peserta yang saldonya besar.
Siapakah yang dapat ikut serta dalam
program pensiun DPLK BRI?
• DPLK BRI terbuka bagi individu dan
kelompok.
• Peserta individu meliputi pekerja
formal maupun informal serta profesional antara lain :
- Pegawai Negeri
- Karyawan BUMN / BUMD
- Karyawan Perusahaan Swasta
- Notaris
- Akuntan
- Dokter
- Konsultan
- Pedagang
- Petani
- Wiraswasta
- Dll.
• DPLK BRI terbuka untuk mengelola
program pensiun Perusahaan / Instansi / Yayasan / Lembaga.
Dimana tempat pendaftaran/pembukaan
kepesertaan DPLK BRI?
Pendaftaran sebagai peserta DPLK BRI
dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang & Kantor Cabang Pembantu BRI
seluruh Indonesia maupun Kantor Pusat cq. Bagian DPLK.
Apa persyaratan untuk menjadi
peserta DPLK BRI?
Persyaratan sebagai peserta DPLK BRI
adalah sebagai berikut:
Untuk kepesertaan Individu
• Peserta minimal telah berusia 18
tahun atau telah menikah
• Peserta mengisi form pendaftaran
DPLK BRI yang telah tersedia di Kanca/KCP BRI
• Fotocopy Kartu Identitas
(KTP/SIM/Paspor) atas nama Peserta
• Fotocopy Rekening
Britama/Simpedes/Giro BRI
• Mengisi Form AFT (jika menghendaki
iuran rutin)
• Bukti Setoran awal minimal Rp.
100.000,-
Untuk kepesertaan Kelompok
• Menandatangani kesepakatan
Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan PPIP antara DPLK BRI dengan Pemberi
Kerja (korporasi) untuk dan atas nama pekerja yang telah memenuhi persyaratan
kepegawaian korporasi tersebut dan didaftarkan sebagai peserta kepada DPLK BRI.
• Melengkapi data-data kepesertaan
pegawai sesuai dengan ketentuan kepegawaian
Apa bukti keanggotaan DPLK BRI dan
bagaimana bentuk / sistem pelaporan keuangan yang akan diterima sebagai anggota
DPLK BRI?
Bukti keanggotaan DPLK BRI adalah
kartu tanda peserta DPLK BRI dan setiap triwulan (posisi laporan bulan Maret,
Juni, September, dan Desember) peserta akan mendapatkan Laporan Portofolio
Investasi dan Info Buletin yang berisi laporan kinerja DPLK BRI.
Apakah peserta yang sudah
diikutsertakan DPLK dari perusahaannya dapat membuka account DPLK sendiri?
Apakah keuntungannya?
Peserta dapat membuka rekening IRP
individu meskipun telah diikutkan oleh IRP oleh Perusahaan tempatnya bekerja.
Keuntungan dengan membuka rekening individu adalah fleksibilitasnya yang cukup
tinggi, antara lain dapat menentukan usia pensiun berbeda dari usia pensiun
dari perusahaan (40 - 60 tahun), peserta dapat menarik dananya, peserta dapat
memilih investasi yang berbeda dari yang dari perusahaan
Apa saja keuntungan menjadi Peserta
DPLK BRI?
• Manfaat Pensiun dibayarkan kepada
Peserta Seumur Hidup, Janda/Duda & Anak sampai berusia 25 tahun atau telah
menikah atau telah bekerja
• Aman, didirikan oleh Bank BRI
(Bank BUMN), Direksi Bank BRI bertindak selaku pengurus DPLK BRI
• Profesional, dikelola oleh manajemen
Bank BRI secara profesional, Pengurus DPLK BRI adalah Direksi BRI, Pelaksana
Tugas Pengurus Kadiv & Kadiv, semua Manajemen & pekerja adalah
manajemen Bank BRI yang berpengalaman & profesional dibidangnya
• Prudent, menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menempatkan investasi, sehingga investasi Anda menjadi
lebih aman. DPLK BRI juga mengelola program pensiun seluruh pekerja BRI, oleh
karena itu prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama.
• Hasil Investasi Maksimal karena
semua hasil investasi dibagikan kepada peserta, dikelola secara Pool of Fund
akan mendapatkan bunga negosiasi / special rate dan bebas pajak
• Insentif Pajak yang diperoleh
berupa pajak tertunda selama dalam masa kepesertaan, namun pada saat memasuki
pensiun akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku
• Pilihan Investasi beragam (Pasar
Uang, Pendapatan Tetap, Saham, Kombinasi)
• Penarikan terbatas sehingga
akumulasi dana lebih cepat
• Transparan, kinerja investasi
dipublikasikan di beberapa surat kabar harian (Bisnis Indonesia, Investor
Daily, Koran Seputar Indonesia)
• Biaya Ringan
• Peserta dapat melakukan perubahan
investasi setelah 1 tahun kepesertaan
• Peserta dapat mengetahui saldo
DPLK melalui ATM
• Mudah dalam melakukan setoran
iuran, dapat melalui ATM Britama/Simpedes, SMS Banking, pemindahbukuan
(overbooking) dari rekening Britama/Simpedes/Giro maupun melalui auto debet
(AFT) rekening simpanan peserta yang terdaftar di DPLK BRI.
Apakah peserta dapat memiliki
rekening Investasi Rencana Pensiun (IRP) lebih dari 1 (satu) pilihan investasi?
Dapat. Peserta dapat memiliki lebih
dari 1 (satu) rekening IRP namun pilihan investasinya harus berbeda.
Dimana tempat pendaftaran/pembukaan kepesertaan
DPLK BRI?
Calon Nasabah/peserta dapat
mendaftar di Kanca/KCP BRI terdekat. Bagi peserta yang belum memiliki rekening
simpanan, peserta wajib membuka rekening simpanan terlebih dahulu (Britama,
Simpedes, Junio Plus, Giro) sebagai sumber pembayaran setoran IRP. Dokumen yang
diperlukan dalam pembukaan rekening IRP adalah copy identitas/KTP, copy halaman
depan Buku Britama dan setoran minimal Rp. 100.000,-
Bagaimana cara peserta untuk dapat
melakukan cek saldo DPLK?
a. Melalui Laporan Portofolio 3
bulanan yang akan dikirimkan kepada masing-masing peserta
b. Melalui ATM BRI Seluruh
Indonesia, dengan menu DPLK dimana dapat melakukan cek saldo sekaligus
melakukan setoran DPLK (Top Up)
c. Melalui Internet Banking, melalui
menu cek saldo DPLK
Apakah calon peserta individu dapat
membuka account DPLK BRI tanpa harus memiliki rekening tabungan di Bank BRI?
Tidak dapat. Peserta DPLK BRI harus
memiliki rekening tabungan di Bank BRI (Britama atau Simpedes atau Britama
Junio), karena setiap transaksi akan dilakukan secara non tunai (setoran iuran
dilakukan melalui transfer ATM / SMS Banking / overbooking atau autodebet dari
rekening Britama/Simpedes/Britama Junio peserta).
Apakah nasabah dapat membuka
rekening DPLK di KC/KCP BRI yang bukan merupakan KC/KCP BRI asal rekening
Britama/Simpedes nasabah tersebut?
Nasabah dapat membuka rekening DPLK
di KC/KCP BRI manapun meskipun sumber dana (Britama/Simpedes/Giro) bukan
berasal dari Cabang tersebut.
Apakah peserta dapat melakukan
setoran dari Bank Lain atau Britama orang lain?
Sampai dengan saat ini belum
dikembangkan sistem yang dapat membaca setoran dari Bank lain. Apabila setoran
dilakukan dari rekening orang lain, dapat diakomodasi apabila setoran melalui
menu di ATM dan SMS Banking. Sistem di DPLK BRI mendeteksi setoran dari nomor
kartu dan nomor account.
Apakah Kanca/KCP BRI dapat melayani
pembukaan rekening IRP apabila Britama/simpanan lain peserta berasal dari
Kanca/KCP BRI lain?
Kanca BRI wajib memproses pembukaan
rekening IRP walaupun sumber dana berasal dari Britama Kanca/KCP BRI lain.
Untuk setoran rutin dengan menggunakan AFT, Kanca Pembuka rekening IRP wajib
mengajukan permohonan setting AFT ke Kanca/KCP/Unit pembuka Britama/simpanan
lain. Selanjutnya Kanca Pembuka Britama/simpanan lain wajib melakukan setting
AFT di Brinets dan menyampaikan laporan ke Kanca/KCP BRI Pemohon bahwa telah
dilakukan setting AFT sesuai permintaan nasabah/kanca.
Bisakah melakukan setoran DPLK
dengan menggunakan nomor rekening simpanan lain yang tidak terdaftar di sistem
DPLK BRI?
Penyetoran iuran rutin ataupun iuran
tambahan (non rutin) tidak bisa menggunakan rekening yang tidak terdaftar pada
sistem DPLK BRI (yaitu rekening simpanan peserta yang didaftarkan pertama kali
pada saat membuka account DPLK BRI). Penyetoran iuran dapat dilakukan dengan
cara pemindahbukuan dari rekening simpanan peserta yang terdaftar ke rekening
titipan DPLK, melalui menu transfer pada ATM dengan kartu ATM dari rekening
yang terdaftar di DPLK dan melalui sms banking (menu transfer antar rekening
BRI)
Apakah setoran DPLK dapat dilakukan
dengan cara setoran tunai?
Tidak. Peserta tidak diperkenankan
melakukan Setoran DPLK dengan setoran tunai, karena setoran tidak terbaca di
rekening penampungan DPLK BRI. Apabila teller mencantumkan Nama penyetor ada
kemungkinan peserta di DPLK BRI memiliki nama yang sama sehingga DPLK BRI tidak
dapat membuku setoran dan menjadi pending.
Apakah setoran iuran harus dilakukan
rutin setiap bulan?
Tidak. Peserta dapat melakukan
setoran iuran DPLK secara rutin maupun non rutin.
Bagaimana cara melakukan setoran
DPLK?
Cara Pembayaran setoran DPLK ada 4,
yaitu :
• Setoran secara rutin: dilakukan
melalui autodebet rekening tabungan peserta (AFT) ke rekening penampungan DPLK
sesuai pilihan investasi.
• Setoran non rutin: dilakukan
dengan cara :
- Transfer dana / overbooking dari
tabungan peserta ke rekening penampungan DPLK sesuai pilihan investasi melalui
ATM atau Teller
- Transaksi pembayaran DPLK melalui
SMS Banking atau Internet Banking
• Setoran Kombinasi: Peserta
melakukan setoran melalui AFT dan sesekali melakukan setoran tambahan
• Setoran Sekaligus : Peserta
melakukan setoran yang cukup besar di awal kepesertaan dan selanjutnya tidak
melakukan setoran sampai dengan pensiun
Bagaimana jika peserta sudah memilih
setoran rutin tetapi dana di tabungan tidak mencukupi untuk debet secara
otomatis?
Kepesertaan di DPLK BRI tidak gugur
meskipun peserta tidak melakukan setoran dan peserta tidak dikenakan penalti
terhadap iuran yang tidak disetorkan. Peserta akan tetap mendapatkan hasil
pengembangan sama dengan peserta lainnya. Peserta dapat melanjutkan kembali setoran
IRP pada saat peserta telah memiliki dana. Hal ini berbeda dengan asuransi,
apabila peserta tidak melakukan setoran sampai dengan masa tenggang maka
kepesertaan di asuransi menjadi Leaps atau gugur atau risiko tidak dicover
lagi.
Apakah pilihan investasi yang paling
sesuai bagi peserta?
Pilihan investasi sangat tergantung
dari profil risiko peserta. Peserta yang masih awam dengan produk pasar modal,
serta lebih memilih risiko yang rendah dan target hasil pengembangan yang
stabil akan sesuai dengan pilihan jenis Pasar Uang. Peserta yang sudah memahami
produk pasar modal dan berharap memperoleh hasil investasi setinggi-tingginya
meski risikonya juga tinggi dapat memilih jenis Saham. Sedangkan peserta yang
memiliki profil risiko diantaranya dapat memilih jenis Pendapatan Tetap atau
Kombinasi.
Bagaimana hasil investasi di DPLK
BRI? Apakah selalu untung?
Untuk pilihan investasi DPLK BRI PSU
& DPLK BRI PT hasil investasinya akan lebih besar dari Tabungan &
Deposito, sedangkan untuk DPLK BRI Saham hasil investasi tergantung pergerakan
harga saham, bisa naik tinggi atau turun/rugi.
Apakah peserta dapat dapat
membatalkan kepesertaannya untuk menarik dananya? Apa sajakah ketentuan
penarikan terbatas tersebut?
Peserta tidak dapat membatalkan
kepesertaan, namun dapat melakukan penarikan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Dana yang ditarik hanya sebatas
akumulasi iuran saja dan tidak termasuk hasil pengembangan dan dana pindahan
dari DP lain
• Jumlah setiap penarikan
sebanyak-banyaknya 100% dari akumulasi iuran dan sekurang-kurangnya berjumlah
Rp. 1 juta
• Jangka waktu penarikan satu dengan
penarikan lainnya minimal 12 bulan
• Telah memiliki masa kepesertaan
minimal 1 tahun
• Dikenakan biaya penarikan sebesar
1% dari jumlah yang ditarik.
• Dikenakan pajak progresif sesuai
ketentuan yang berlaku
Bagaimana cara peserta apabila ingin
menarik sebagian dananya ditengah masa kepesertaan?
Peserta harus mengisi formulir
transaksi dan melengkapi dokumen (copy halaman depan Buku Britama & copy
KTP). Formulir & copy dokumen dapat disampaikan ke DPLK BRI Pusat melalui
Kanca/KCP terdekat domisili Peserta. Peserta tidak harus datang ke Kanca BRI
pembuka rekening pembuka IRP. Petugas Kanca/KCP BRI melakukan verifikasi dengan
mencocokan orang dan dokumen telah sesuai dan selanjutnya mengirimkan formulir
dokumen ke DPLK BRI Kantor Pusat.
Apakah peserta dapat merubah pilihan
investasinya? Bagaimana caranya?
Peserta dapat melakukan perubahan
investasi di Kanca/KCP BRI terdekat setelah masa kepesertaan 1 tahun dengan
cara mengisi formulir pendaftaran / perubahan data kemudian mengisi jenis
investasi baru yang diinginkan. Setiap kali perubahan investasi, peserta
dikenakan biaya perubahan arahan investasi sebesar Rp. 10.000,-.
Biaya-biaya apa sajakah yang
dikenakan kepada Peserta?
Pembukaan
Rekening Rp. 0,-
Administrasi
Bulanan Rp. 2.000,-
Pengelolaan
0,058 % / bln atau 0,7 % / tahun
Penarikan
1% dari dana yang ditarik
Pengalihan ke DPLK
lain 1% dari dana yang dialihkan
Perubahan
Investasi Rp. 10.000,-
Berapa usia pensiun yang dapat
dipilih oleh Peserta?
• Untuk Peserta Kelompok : Usia
pensiun mengikuti ketentuan pensiun internal masing-masing perusahaan.
• Untuk Peserta Individu : Untuk
Kepesertaan Individu peserta dapat memilih usia pensiun sesuai Peraturan Dana
Pensiun (PDP) DPLK BRI yaitu minimal telah berusia 40 tahun, maksimal 60 tahun.
Apakah peserta harus pensiun dari
tempatnya bekerja untuk dapat memperoleh Manfaat Pensiun?
Tidak. Tergantung jenis kepesertaan
di DPLK. Apabila kepesertaan di DPLK BRI adalah Peserta Individu (peserta
mendaftar sendiri di Kanca/KCP BRI dan sumber setoran dari rekening individu)
maka Manfaat Pensiun dapat diperoleh pada usia minimal 40 tahun atau sesuai
pilihan pada saat pendaftaran awal di DPLK BRI, meskipun peserta masih aktif
bekerja.
Apabila jenis kepesertaan kelompok
didaftarkan oleh Perusahaan/Pemberi Kerja dan setoran ada beban dari Pemberi
Kerja, maka Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat peserta memasuki usia pensiun/tidak
bekerja lagi pada Perusahaan Pemberi Kerja (Usia Pensiun sesuai ketentuan
internal Perusahaan Pemberi Kerja)
Kapan benefit manfaat pensiun dapat
dibayarkan kepada peserta?
Manfaat Pensiun dapat dibayarkan
kepada peserta apabila :
a. Telah memasuki Usia Pensiun
Normal (UPN)
Peserta menetapkan usia pensiun
normal minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat peserta mendaftar
sebagai peserta DPLK BRI
b. Telah memasuki Usia Pensiun
Dipercepat (UPD)
Usia pensiun dipercepat adalah
secepat-cepatnya 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal. Bila telah
mencapai usia ini, peserta dimungkinkan untuk mengajukan pembayaran manfaat
pensiun dipercepat.
c. Peserta mengajukan Pensiun Cacat
Dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat tetap dan tidak bisa
melanjutkan kepesertaannya di dana pensiun.
d. Peserta Meninggal Dunia
Ahli waris dapat mengajukan klaim
manfaat pensiun dengan dibuktikan surat keterangan ahli waris yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
Apakah Peserta dapat mengajukan
Pensiun dipercepat?
Peserta dapat mengajukan klaim
pensiun dipercepat apabila peserta telah memasuki usia 10 tahun sebelum usia
pensiun normal. Contoh : Peserta mengisi formulir Pendaftaran DPLK dengan
menentukan Usia Pensiun Normal 45 tahun, maka pada saat usia 35 tahun peserta
dapat mengajukan klaim pensiun dipercepat.
Apakah yang dimaksud dengan pensiun
ditunda?
Pensiun ditunda adalah usia pensiun
karena peserta berhenti dari kepesertaan sebelum usia pensiun dipercepat.
Apabila peserta berusia 30 tahun
sedangkan usia pensiun normal ybs adalah 45 tahun, dapatkah peserta ybs
mengajukan pensiun dipercepat dan mendapatkan pembayaran klaim manfaat pensiun?
Dalam kasus di atas, apabila usia
pensiun normal ybs adalah 45 tahun, maka usia pensiun dipercepat adalah
secepat-cepatnya 10 tahun sebelum usia pensiun normal yaitu 35 tahun. Bila saat
ini ybs masih berusia 30 tahun, maka ybs tidak dapat mengajukan pembayaran
klaim manfaat pensiun karena belum memasuki usia pensiun dipercepat. Pembayaran
baru dapat dilakukan apabila usia ybs secepat-cepatnya telah mencapai usia 35
tahun. Penundaan pembayaran manfaat pensiun ini disebut dengan pensiun ditunda.
Bagaimana cara peserta apabila mau
menarik dana ditengah masa kepesertaan atau melakukan klaim pembayaran Manfaat
Pensiun?
Peserta harus mengisi formulir
transaksi atau formulir Klaim Pensiun dan melengkapi dokumen (copy hal depan
Buku Britama & copy KTP). Formulir & copy dokumen dapat disampaikan ke
DPLK BRI Pusat melalui Kanca/KCP BRI terdekat domisili Peserta. Peserta tidak
harus datang ke Kanca BRI pembuka rekening pembuka IRP. Petugas Kanca/KCP BRI
melakukan verifikasi dengan mencocokan orang dan dokumen telah sesuai dan
selanjutnya mengirimkan formulir dokumen ke DPLK BRI Kantor Pusat.
Bagaimana cara pengajuan klaim
manfaat pensiun dan kapan peserta/ahli waris mendapatkan pembayarannya?
a. Pensiun Normal atau Pensiun
Dipercepat: mengisi aplikasi pembayaran manfaat pensiun normal/pensiun
dipercepat disertai dengan tanda peserta DPLK BRI dan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk peserta yang masih berlaku.
b. Pensiun Cacat: mengisi aplikasi
pembayaran manfaat pensiun cacat disertai dengan tanda peserta DPLK BRI,
fotokopi Kartu Tanda Penduduk peserta yang masih berlaku dan surat keterangan
dokter yang berkaitan dengan kecacatannya
c. Pensiun Meninggal: ahli waris
mengisi aplikasi pembayaran pensiun meninggal disertai dengan surat keterangan
kematian peserta yang disahkan oleh lurah/camat setempat, fotokopi surat nikah
(janda/duda), fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh lurah setempat. Untuk
manfaat pensiun atas anak (jika anak masih dibawah umur) harus disertai surat bukti
wali.
Proses pembayaran klaim manfaat
pensiun akan diproses dan dibayarkan pada awal bulan berikutnya sejak tanggal
usia pensiun normal/dipercepat/cacat/meninggal.
Bagaimana cara pembayaran manfaat
pensiun bila peserta meninggal dalam masa kepesertaan?
a. Apabila peserta meninggal dunia
dalam masa kepesertaan dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, maka
berdasarkan pilihan janda/duda/anak, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara
sekaligus.
b. Apabila peserta meninggal pada
saat telah mencapai usia pensiun dipercepat atau lebih, manfaat pensiun
dibayarkan kepada janda/duda/anak dalam bentuk anuitas seumur hidup dari
perusahaan asuransi jiwa yang ditunjuk apabila saldo akhir manfaat pensiun
melebihi ketentuan menteri keuangan. Namun apabila ahli waris adalah pihak yang
ditunjuk, pembayaran manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus.
Bagaimana cara pembayaran Manfaat
Pensiun?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan
(PMK.50 tahun 2012) pembayaran pensiun diatur sbb :
- 20% dari saldo di DPLK dibayarkan
Tunai
- 80% sisanya : apabila jumlahnya ≤
500 juta dapat dibayarkan tunai
- Apabila 80% sisanya berjumlah >
500 juta harus dibelikan anuitas/pembayaran pensiun bulanan
(Regulasi ini berlaku mulai Oktober
2012)
Apakah yang dimaksud dengan produk
anuitas?
Anuitas adalah produk dari asuransi
jiwa yang memberikan manfaat pembayaran secara berkala sampai dengan periode
waktu tertentu.
Pada saat peserta berhak menerima
manfaat pensiun, dan saldo DPLK peserta cukup besar sehingga harus dibayarkan
secara bulanan, maka saldo DPLK peserta tersebut akan dialihkan/dibelikan
produk anuitas dari asuransi jiwa yang ditunjuk oleh peserta sehingga
manfaatnya bisa dibayarkan secara berkala (bulanan).
Mengapa pembayaran manfaat pensiun
secara bulanan tidak dilakukan oleh DPLK BRI tetapi harus dibelikan produk
anuitas dari asuransi?
Berdasarkan Undang-Undang, anuitas
adalah produk dari asuransi jiwa, oleh karena itu pada saat peserta pensiun,
dana dari DPLK akan ditransfer ke perusahaan asuransi untuk pembelian anuitas
atas nama peserta dan selanjutnya pembayaran manfaat pensiun akan dilakukan
oleh perusahaan asuransi jiwa.
Apakah Manfaat Pensiun bulanan akan
diterima peserta seumur hidup?
Ya. Peserta akan mendapatkan Manfaat
Pensiun seumur hidup. Apabila peserta meninggal dan masih ada sisa dana, maka
sisa dana akan dibayarkan kepada ahli waris (Cash Refund) selanjutnya
pembayaran Manfaat Pensiun akan diteruskan kepada Janda/Duda seumur hidup.
Apabila Janda/Duda meninggal atau menikah lagi, anak masih akan menerima
Manfaat Pensiun bulanan sampai si anak berusia 25 tahun atau telah bekerja atau
telah menikah.
Apakah peserta harus pensiun dari
tempatnya bekerja untuk dapat memperoleh Manfaat Pensiun?
Tidak. Tergantung jenis kepesertaan
di DPLK. Apabila kepesertaan di DPLK BRI adalah Peserta Individu (peserta
mendaftar sendiri di Kanca / KCP BRI dan sumber setoran dari rekening individu)
maka Manfaat Pensiun dapat diperoleh pada usia minimal 45 tahun atau sesuai
pilihan pada saat pendaftaran awal di DPLK BRI, meskipun peserta masih aktif
bekerja.
Apabila jenis kepesertaan kelompok
didaftarkan oleh Perusahaan/Pemberi Kerja dan setoran ada beban dari Pemberi
Kerja, maka Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat peserta memasuki usia pensiun
/ tidak bekerja lagi pada Perusahaan Pemberi Kerja (Usia Pensiun sesuai
ketentuan internal Perusahaan Pemberi Kerja)
Apakah Investasi Rencana Pensiun BRI
sudah memiliki perlindungan Asuransi? Apabila Peserta meninggal dunia sebelum
pensiun, berapa yang akan dibayarkan ke ahli warisnya?
Belum, saat ini IRP masih murni
investasi (belum ada cover asuransi), apabila peserta meninggal sebelum
pensiun, maka dana yang dibayarkan adalah sebesar akumulasi dana terakhir
(akumulasi setoran pokok + pengembangan – biaya)
Lebih menguntungkan mana,
Bancassurance (Investasi + Asuransi) dengan Investasi Rencana Pensiun BRI?
Bancasurance, sebagian setoran
peserta akan dialokasikan untuk biaya Agen, biaya asuransi dan investasi,
sehingga hasil investasinya tidak maksimal. Tetapi akan menguntungkan ahli
waris apabila terjadi resiko atas peserta walaupun kepesertaannya belum lama.
IRP hasil investasi lebih maksimal,
karena seluruh dana peserta diinvestasikan dan semua hasil investasi diberikan
kepada peserta, DPLK hanya memungut fee biaya pengelolaan, namun karena tidak
dicover asuransi maka apabila peserta meninggal dunia dan kepesertaan di DPLK
BRI belum lama maka dana yang diterima ahli waris masih rendah.