F.A.Q


FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
PRODUK INVESTASI RENCANA PENSIUN BRI


Apakah nama produk DPLK BRI?
Produk DPLK BRI bernama Investasi Rencana Pensiun BRI.


Siapakah pendiri DPLK BRI?
Pendiri DPLK BRI adalah Bank BRI Sesuai SE No. S.39-DIR/KUI/TRY/10/2005 tanggal 07 Oktober 2005.


Apakah DPLK BRI merupakan anak perusahaan BRI?
Bukan, DPLK BRI merupakan unit bisnis untuk mengelola program pensiun di Divisi Investment Services - Kantor Pusat BRI dimana manajemen DPLK BRI adalah manajemen BRI.


Jelaskan secara singkat produk Investasi Rencana Pensiun BRI (IRP) BRI
Investasi Rencana Pensiun (IRP) BRI adalah investasi yang manfaatnya akan diterima oleh peserta pada saat peserta memasuki usia pensiun.


Apa nama program pensiun yang ditawarkan oleh DPLK BRI?
Program pensiun yang ditawarkan DPLK BRI adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai manfaat pensiun.


Apa perbedaan Investasi Rencana Pensiun (IRP) BRI dengan Tabungan atau Deposito?
Tabungan dan Deposito adalah produk Bank, dimana suku bunga ditetapkan diawal oleh Bank yang besarnya dibedakan sesuai nominal saldo (tiering).

Sedangkan IRP adalah produk investasi untuk pensiun dari DPLK BRI yang dipasarkan melalui Bank BRI, dimana hasil investasi tergantung pada investasi yang dipilih oleh peserta dan hasil investasi (return) yang diterima oleh peserta prosentasenya sama (tidak tergantung saldo). Peserta dengan saldo yang kecil mendapatkan prosentase imbal hasil (return) yang sama besar dengan peserta yang saldonya besar.


Siapakah yang dapat ikut serta dalam program pensiun DPLK BRI?
• DPLK BRI terbuka bagi individu dan kelompok.
• Peserta individu meliputi pekerja formal maupun informal serta profesional antara lain :
  - Pegawai Negeri
  - Karyawan BUMN / BUMD
  - Karyawan Perusahaan Swasta
  - Notaris
  - Akuntan
  - Dokter
  - Konsultan
  - Pedagang
  - Petani
  - Wiraswasta
  - Dll.
• DPLK BRI terbuka untuk mengelola program pensiun Perusahaan / Instansi / Yayasan / Lembaga.


Dimana tempat pendaftaran/pembukaan kepesertaan DPLK BRI?
Pendaftaran sebagai peserta DPLK BRI dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang & Kantor Cabang Pembantu BRI seluruh Indonesia maupun Kantor Pusat cq. Bagian DPLK.


Apa persyaratan untuk menjadi peserta DPLK BRI?
Persyaratan sebagai peserta DPLK BRI adalah sebagai berikut:
Untuk kepesertaan Individu
• Peserta minimal telah berusia 18 tahun atau telah menikah
• Peserta mengisi form pendaftaran DPLK BRI yang telah tersedia di Kanca/KCP BRI
• Fotocopy Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) atas nama Peserta
• Fotocopy Rekening Britama/Simpedes/Giro BRI
• Mengisi Form AFT (jika menghendaki iuran rutin)
• Bukti Setoran awal minimal Rp. 100.000,-
Untuk kepesertaan Kelompok
• Menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan PPIP antara DPLK BRI dengan Pemberi Kerja (korporasi) untuk dan atas nama pekerja yang telah memenuhi persyaratan kepegawaian korporasi tersebut dan didaftarkan sebagai peserta kepada DPLK BRI.
• Melengkapi data-data kepesertaan pegawai sesuai dengan ketentuan kepegawaian


Apa bukti keanggotaan DPLK BRI dan bagaimana bentuk / sistem pelaporan keuangan yang akan diterima sebagai anggota DPLK BRI?
Bukti keanggotaan DPLK BRI adalah kartu tanda peserta DPLK BRI dan setiap triwulan (posisi laporan bulan Maret, Juni, September, dan Desember) peserta akan mendapatkan Laporan Portofolio Investasi dan Info Buletin yang berisi laporan kinerja DPLK BRI.


Apakah peserta yang sudah diikutsertakan DPLK dari perusahaannya dapat membuka account DPLK sendiri? Apakah keuntungannya?
Peserta dapat membuka rekening IRP individu meskipun telah diikutkan oleh IRP oleh Perusahaan tempatnya bekerja. Keuntungan dengan membuka rekening individu adalah fleksibilitasnya yang cukup tinggi, antara lain dapat menentukan usia pensiun berbeda dari usia pensiun dari perusahaan (40 - 60 tahun), peserta dapat menarik dananya, peserta dapat memilih investasi yang berbeda dari yang dari perusahaan


Apa saja keuntungan menjadi Peserta DPLK BRI?
• Manfaat Pensiun dibayarkan kepada Peserta Seumur Hidup, Janda/Duda & Anak sampai berusia 25 tahun atau telah menikah atau telah bekerja
• Aman, didirikan oleh Bank BRI (Bank BUMN), Direksi Bank BRI bertindak selaku pengurus DPLK BRI
• Profesional, dikelola oleh manajemen Bank BRI secara profesional, Pengurus DPLK BRI adalah Direksi BRI, Pelaksana Tugas Pengurus Kadiv & Kadiv, semua Manajemen & pekerja adalah manajemen Bank BRI yang berpengalaman & profesional dibidangnya
• Prudent, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menempatkan investasi, sehingga investasi Anda menjadi lebih aman. DPLK BRI juga mengelola program pensiun seluruh pekerja BRI, oleh karena itu prinsip kehati-hatian menjadi prioritas utama.
• Hasil Investasi Maksimal karena semua hasil investasi dibagikan kepada peserta, dikelola secara Pool of Fund akan mendapatkan bunga negosiasi / special rate dan bebas pajak
• Insentif Pajak yang diperoleh berupa pajak tertunda selama dalam masa kepesertaan, namun pada saat memasuki pensiun akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku
• Pilihan Investasi beragam (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Saham, Kombinasi)
• Penarikan terbatas sehingga akumulasi dana lebih cepat
• Transparan, kinerja investasi dipublikasikan di beberapa surat kabar harian (Bisnis Indonesia, Investor Daily, Koran Seputar Indonesia)
• Biaya Ringan
• Peserta dapat melakukan perubahan investasi setelah 1 tahun kepesertaan
• Peserta dapat mengetahui saldo DPLK melalui ATM
• Mudah dalam melakukan setoran iuran, dapat melalui ATM Britama/Simpedes, SMS Banking, pemindahbukuan (overbooking) dari rekening Britama/Simpedes/Giro maupun melalui auto debet (AFT) rekening simpanan peserta yang terdaftar di DPLK BRI.


Apakah peserta dapat memiliki rekening Investasi Rencana Pensiun (IRP) lebih dari 1 (satu) pilihan investasi?
Dapat. Peserta dapat memiliki lebih dari 1 (satu) rekening IRP namun pilihan investasinya harus berbeda.


Dimana tempat pendaftaran/pembukaan kepesertaan DPLK BRI?
Calon Nasabah/peserta dapat mendaftar di Kanca/KCP BRI terdekat. Bagi peserta yang belum memiliki rekening simpanan, peserta wajib membuka rekening simpanan terlebih dahulu (Britama, Simpedes, Junio Plus, Giro) sebagai sumber pembayaran setoran IRP. Dokumen yang diperlukan dalam pembukaan rekening IRP adalah copy identitas/KTP, copy halaman depan Buku Britama dan setoran minimal Rp. 100.000,-


Bagaimana cara peserta untuk dapat melakukan cek saldo DPLK?
a. Melalui Laporan Portofolio 3 bulanan yang akan dikirimkan kepada masing-masing peserta
b. Melalui ATM BRI Seluruh Indonesia, dengan menu DPLK dimana dapat melakukan cek saldo sekaligus melakukan setoran DPLK (Top Up)
c. Melalui Internet Banking, melalui menu cek saldo DPLK


Apakah calon peserta individu dapat membuka account DPLK BRI tanpa harus memiliki rekening tabungan di Bank BRI?
Tidak dapat. Peserta DPLK BRI harus memiliki rekening tabungan di Bank BRI (Britama atau Simpedes atau Britama Junio), karena setiap transaksi akan dilakukan secara non tunai (setoran iuran dilakukan melalui transfer ATM / SMS Banking / overbooking atau autodebet dari rekening Britama/Simpedes/Britama Junio peserta).


Apakah nasabah dapat membuka rekening DPLK di KC/KCP BRI yang bukan merupakan KC/KCP BRI asal rekening Britama/Simpedes nasabah tersebut?
Nasabah dapat membuka rekening DPLK di KC/KCP BRI manapun meskipun sumber dana (Britama/Simpedes/Giro) bukan berasal dari Cabang tersebut.


Apakah peserta dapat melakukan setoran dari Bank Lain atau Britama orang lain?
Sampai dengan saat ini belum dikembangkan sistem yang dapat membaca setoran dari Bank lain. Apabila setoran dilakukan dari rekening orang lain, dapat diakomodasi apabila setoran melalui menu di ATM dan SMS Banking. Sistem di DPLK BRI mendeteksi setoran dari nomor kartu dan nomor account.


Apakah Kanca/KCP BRI dapat melayani pembukaan rekening IRP apabila Britama/simpanan lain peserta berasal dari Kanca/KCP BRI lain?
Kanca BRI wajib memproses pembukaan rekening IRP walaupun sumber dana berasal dari Britama Kanca/KCP BRI lain. Untuk setoran rutin dengan menggunakan AFT, Kanca Pembuka rekening IRP wajib mengajukan permohonan setting AFT ke Kanca/KCP/Unit pembuka Britama/simpanan lain. Selanjutnya Kanca Pembuka Britama/simpanan lain wajib melakukan setting AFT di Brinets dan menyampaikan laporan ke Kanca/KCP BRI Pemohon bahwa telah dilakukan setting AFT sesuai permintaan nasabah/kanca.


Bisakah melakukan setoran DPLK dengan menggunakan nomor rekening simpanan lain yang tidak terdaftar di sistem DPLK BRI?
Penyetoran iuran rutin ataupun iuran tambahan (non rutin) tidak bisa menggunakan rekening yang tidak terdaftar pada sistem DPLK BRI (yaitu rekening simpanan peserta yang didaftarkan pertama kali pada saat membuka account DPLK BRI). Penyetoran iuran dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening simpanan peserta yang terdaftar ke rekening titipan DPLK, melalui menu transfer pada ATM dengan kartu ATM dari rekening yang terdaftar di DPLK dan melalui sms banking (menu transfer antar rekening BRI)


Apakah setoran DPLK dapat dilakukan dengan cara setoran tunai?
Tidak. Peserta tidak diperkenankan melakukan Setoran DPLK dengan setoran tunai, karena setoran tidak terbaca di rekening penampungan DPLK BRI. Apabila teller mencantumkan Nama penyetor ada kemungkinan peserta di DPLK BRI memiliki nama yang sama sehingga DPLK BRI tidak dapat membuku setoran dan menjadi pending.


Apakah setoran iuran harus dilakukan rutin setiap bulan?
Tidak. Peserta dapat melakukan setoran iuran DPLK secara rutin maupun non rutin.


Bagaimana cara melakukan setoran DPLK?
Cara Pembayaran setoran DPLK ada 4, yaitu :
• Setoran secara rutin: dilakukan melalui autodebet rekening tabungan peserta (AFT) ke rekening penampungan DPLK sesuai pilihan investasi.
• Setoran non rutin: dilakukan dengan cara :
- Transfer dana / overbooking dari tabungan peserta ke rekening penampungan DPLK sesuai pilihan investasi melalui ATM atau Teller
- Transaksi pembayaran DPLK melalui SMS Banking atau Internet Banking
• Setoran Kombinasi: Peserta melakukan setoran melalui AFT dan sesekali melakukan setoran tambahan
• Setoran Sekaligus : Peserta melakukan setoran yang cukup besar di awal kepesertaan dan selanjutnya tidak melakukan setoran sampai dengan pensiun


Bagaimana jika peserta sudah memilih setoran rutin tetapi dana di tabungan tidak mencukupi untuk debet secara otomatis?
Kepesertaan di DPLK BRI tidak gugur meskipun peserta tidak melakukan setoran dan peserta tidak dikenakan penalti terhadap iuran yang tidak disetorkan. Peserta akan tetap mendapatkan hasil pengembangan sama dengan peserta lainnya. Peserta dapat melanjutkan kembali setoran IRP pada saat peserta telah memiliki dana. Hal ini berbeda dengan asuransi, apabila peserta tidak melakukan setoran sampai dengan masa tenggang maka kepesertaan di asuransi menjadi Leaps atau gugur atau risiko tidak dicover lagi.


Apakah pilihan investasi yang paling sesuai bagi peserta?
Pilihan investasi sangat tergantung dari profil risiko peserta. Peserta yang masih awam dengan produk pasar modal, serta lebih memilih risiko yang rendah dan target hasil pengembangan yang stabil akan sesuai dengan pilihan jenis Pasar Uang. Peserta yang sudah memahami produk pasar modal dan berharap memperoleh hasil investasi setinggi-tingginya meski risikonya juga tinggi dapat memilih jenis Saham. Sedangkan peserta yang memiliki profil risiko diantaranya dapat memilih jenis Pendapatan Tetap atau Kombinasi.


Bagaimana hasil investasi di DPLK BRI? Apakah selalu untung?
Untuk pilihan investasi DPLK BRI PSU & DPLK BRI PT hasil investasinya akan lebih besar dari Tabungan & Deposito, sedangkan untuk DPLK BRI Saham hasil investasi tergantung pergerakan harga saham, bisa naik tinggi atau turun/rugi.


Apakah peserta dapat dapat membatalkan kepesertaannya untuk menarik dananya? Apa sajakah ketentuan penarikan terbatas tersebut?
Peserta tidak dapat membatalkan kepesertaan, namun dapat melakukan penarikan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Dana yang ditarik hanya sebatas akumulasi iuran saja dan tidak termasuk hasil pengembangan dan dana pindahan dari DP lain
• Jumlah setiap penarikan sebanyak-banyaknya 100% dari akumulasi iuran dan sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 1 juta
• Jangka waktu penarikan satu dengan penarikan lainnya minimal 12 bulan
• Telah memiliki masa kepesertaan minimal 1 tahun
• Dikenakan biaya penarikan sebesar 1% dari jumlah yang ditarik.
• Dikenakan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku


Bagaimana cara peserta apabila ingin menarik sebagian dananya ditengah masa kepesertaan?
Peserta harus mengisi formulir transaksi dan melengkapi dokumen (copy halaman depan Buku Britama & copy KTP). Formulir & copy dokumen dapat disampaikan ke DPLK BRI Pusat melalui Kanca/KCP terdekat domisili Peserta. Peserta tidak harus datang ke Kanca BRI pembuka rekening pembuka IRP. Petugas Kanca/KCP BRI melakukan verifikasi dengan mencocokan orang dan dokumen telah sesuai dan selanjutnya mengirimkan formulir dokumen ke DPLK BRI Kantor Pusat.


Apakah peserta dapat merubah pilihan investasinya? Bagaimana caranya?
Peserta dapat melakukan perubahan investasi di Kanca/KCP BRI terdekat setelah masa kepesertaan 1 tahun dengan cara mengisi formulir pendaftaran / perubahan data kemudian mengisi jenis investasi baru yang diinginkan. Setiap kali perubahan investasi, peserta dikenakan biaya perubahan arahan investasi sebesar Rp. 10.000,-.


Biaya-biaya apa sajakah yang dikenakan kepada Peserta?
Pembukaan Rekening         Rp. 0,-
Administrasi Bulanan       Rp. 2.000,-
Pengelolaan                0,058 % / bln atau 0,7 % / tahun
Penarikan                  1% dari dana yang ditarik
Pengalihan ke DPLK lain    1% dari dana yang dialihkan
Perubahan Investasi        Rp. 10.000,-


Berapa usia pensiun yang dapat dipilih oleh Peserta?
• Untuk Peserta Kelompok : Usia pensiun mengikuti ketentuan pensiun internal masing-masing perusahaan.
• Untuk Peserta Individu : Untuk Kepesertaan Individu peserta dapat memilih usia pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) DPLK BRI yaitu minimal telah berusia 40 tahun, maksimal 60 tahun.


Apakah peserta harus pensiun dari tempatnya bekerja untuk dapat memperoleh Manfaat Pensiun?
Tidak. Tergantung jenis kepesertaan di DPLK. Apabila kepesertaan di DPLK BRI adalah Peserta Individu (peserta mendaftar sendiri di Kanca/KCP BRI dan sumber setoran dari rekening individu) maka Manfaat Pensiun dapat diperoleh pada usia minimal 40 tahun atau sesuai pilihan pada saat pendaftaran awal di DPLK BRI, meskipun peserta masih aktif bekerja.
Apabila jenis kepesertaan kelompok didaftarkan oleh Perusahaan/Pemberi Kerja dan setoran ada beban dari Pemberi Kerja, maka Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat peserta memasuki usia pensiun/tidak bekerja lagi pada Perusahaan Pemberi Kerja (Usia Pensiun sesuai ketentuan internal Perusahaan Pemberi Kerja)


Kapan benefit manfaat pensiun dapat dibayarkan kepada peserta?
Manfaat Pensiun dapat dibayarkan kepada peserta apabila :
a. Telah memasuki Usia Pensiun Normal (UPN)
Peserta menetapkan usia pensiun normal minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat peserta mendaftar sebagai peserta DPLK BRI
b. Telah memasuki Usia Pensiun Dipercepat (UPD)
Usia pensiun dipercepat adalah secepat-cepatnya 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal. Bila telah mencapai usia ini, peserta dimungkinkan untuk mengajukan pembayaran manfaat pensiun dipercepat.
c. Peserta mengajukan Pensiun Cacat
Dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat tetap dan tidak bisa melanjutkan kepesertaannya di dana pensiun.
d. Peserta Meninggal Dunia
Ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat pensiun dengan dibuktikan surat keterangan ahli waris yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.


Apakah Peserta dapat mengajukan Pensiun dipercepat?
Peserta dapat mengajukan klaim pensiun dipercepat apabila peserta telah memasuki usia 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Contoh : Peserta mengisi formulir Pendaftaran DPLK dengan menentukan Usia Pensiun Normal 45 tahun, maka pada saat usia 35 tahun peserta dapat mengajukan klaim pensiun dipercepat.


Apakah yang dimaksud dengan pensiun ditunda?
Pensiun ditunda adalah usia pensiun karena peserta berhenti dari kepesertaan sebelum usia pensiun dipercepat.


Apabila peserta berusia 30 tahun sedangkan usia pensiun normal ybs adalah 45 tahun, dapatkah peserta ybs mengajukan pensiun dipercepat dan mendapatkan pembayaran klaim manfaat pensiun?
Dalam kasus di atas, apabila usia pensiun normal ybs adalah 45 tahun, maka usia pensiun dipercepat adalah secepat-cepatnya 10 tahun sebelum usia pensiun normal yaitu 35 tahun. Bila saat ini ybs masih berusia 30 tahun, maka ybs tidak dapat mengajukan pembayaran klaim manfaat pensiun karena belum memasuki usia pensiun dipercepat. Pembayaran baru dapat dilakukan apabila usia ybs secepat-cepatnya telah mencapai usia 35 tahun. Penundaan pembayaran manfaat pensiun ini disebut dengan pensiun ditunda.


Bagaimana cara peserta apabila mau menarik dana ditengah masa kepesertaan atau melakukan klaim pembayaran Manfaat Pensiun?
Peserta harus mengisi formulir transaksi atau formulir Klaim Pensiun dan melengkapi dokumen (copy hal depan Buku Britama & copy KTP). Formulir & copy dokumen dapat disampaikan ke DPLK BRI Pusat melalui Kanca/KCP BRI terdekat domisili Peserta. Peserta tidak harus datang ke Kanca BRI pembuka rekening pembuka IRP. Petugas Kanca/KCP BRI melakukan verifikasi dengan mencocokan orang dan dokumen telah sesuai dan selanjutnya mengirimkan formulir dokumen ke DPLK BRI Kantor Pusat.


Bagaimana cara pengajuan klaim manfaat pensiun dan kapan peserta/ahli waris mendapatkan pembayarannya?
a. Pensiun Normal atau Pensiun Dipercepat: mengisi aplikasi pembayaran manfaat pensiun normal/pensiun dipercepat disertai dengan tanda peserta DPLK BRI dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk peserta yang masih berlaku.
b. Pensiun Cacat: mengisi aplikasi pembayaran manfaat pensiun cacat disertai dengan tanda peserta DPLK BRI, fotokopi Kartu Tanda Penduduk peserta yang masih berlaku dan surat keterangan dokter yang berkaitan dengan kecacatannya
c. Pensiun Meninggal: ahli waris mengisi aplikasi pembayaran pensiun meninggal disertai dengan surat keterangan kematian peserta yang disahkan oleh lurah/camat setempat, fotokopi surat nikah (janda/duda), fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh lurah setempat. Untuk manfaat pensiun atas anak (jika anak masih dibawah umur) harus disertai surat bukti wali.
Proses pembayaran klaim manfaat pensiun akan diproses dan dibayarkan pada awal bulan berikutnya sejak tanggal usia pensiun normal/dipercepat/cacat/meninggal.


Bagaimana cara pembayaran manfaat pensiun bila peserta meninggal dalam masa kepesertaan?
a. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, maka berdasarkan pilihan janda/duda/anak, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus.
b. Apabila peserta meninggal pada saat telah mencapai usia pensiun dipercepat atau lebih, manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda/anak dalam bentuk anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa yang ditunjuk apabila saldo akhir manfaat pensiun melebihi ketentuan menteri keuangan. Namun apabila ahli waris adalah pihak yang ditunjuk, pembayaran manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus.


Bagaimana cara pembayaran Manfaat Pensiun?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK.50 tahun 2012) pembayaran pensiun diatur sbb :
- 20% dari saldo di DPLK dibayarkan Tunai
- 80% sisanya : apabila jumlahnya ≤ 500 juta dapat dibayarkan tunai
- Apabila 80% sisanya berjumlah > 500 juta harus dibelikan anuitas/pembayaran pensiun bulanan
(Regulasi ini berlaku mulai Oktober 2012)


Apakah yang dimaksud dengan produk anuitas?
Anuitas adalah produk dari asuransi jiwa yang memberikan manfaat pembayaran secara berkala sampai dengan periode waktu tertentu.
Pada saat peserta berhak menerima manfaat pensiun, dan saldo DPLK peserta cukup besar sehingga harus dibayarkan secara bulanan, maka saldo DPLK peserta tersebut akan dialihkan/dibelikan produk anuitas dari asuransi jiwa yang ditunjuk oleh peserta sehingga manfaatnya bisa dibayarkan secara berkala (bulanan).


Mengapa pembayaran manfaat pensiun secara bulanan tidak dilakukan oleh DPLK BRI tetapi harus dibelikan produk anuitas dari asuransi?
Berdasarkan Undang-Undang, anuitas adalah produk dari asuransi jiwa, oleh karena itu pada saat peserta pensiun, dana dari DPLK akan ditransfer ke perusahaan asuransi untuk pembelian anuitas atas nama peserta dan selanjutnya pembayaran manfaat pensiun akan dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa.


Apakah Manfaat Pensiun bulanan akan diterima peserta seumur hidup?
Ya. Peserta akan mendapatkan Manfaat Pensiun seumur hidup. Apabila peserta meninggal dan masih ada sisa dana, maka sisa dana akan dibayarkan kepada ahli waris (Cash Refund) selanjutnya pembayaran Manfaat Pensiun akan diteruskan kepada Janda/Duda seumur hidup. Apabila Janda/Duda meninggal atau menikah lagi, anak masih akan menerima Manfaat Pensiun bulanan sampai si anak berusia 25 tahun atau telah bekerja atau telah menikah.


Apakah peserta harus pensiun dari tempatnya bekerja untuk dapat memperoleh Manfaat Pensiun?
Tidak. Tergantung jenis kepesertaan di DPLK. Apabila kepesertaan di DPLK BRI adalah Peserta Individu (peserta mendaftar sendiri di Kanca / KCP BRI dan sumber setoran dari rekening individu) maka Manfaat Pensiun dapat diperoleh pada usia minimal 45 tahun atau sesuai pilihan pada saat pendaftaran awal di DPLK BRI, meskipun peserta masih aktif bekerja.
Apabila jenis kepesertaan kelompok didaftarkan oleh Perusahaan/Pemberi Kerja dan setoran ada beban dari Pemberi Kerja, maka Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat peserta memasuki usia pensiun / tidak bekerja lagi pada Perusahaan Pemberi Kerja (Usia Pensiun sesuai ketentuan internal Perusahaan Pemberi Kerja)


Apakah Investasi Rencana Pensiun BRI sudah memiliki perlindungan Asuransi? Apabila Peserta meninggal dunia sebelum pensiun, berapa yang akan dibayarkan ke ahli warisnya?
Belum, saat ini IRP masih murni investasi (belum ada cover asuransi), apabila peserta meninggal sebelum pensiun, maka dana yang dibayarkan adalah sebesar akumulasi dana terakhir (akumulasi setoran pokok + pengembangan – biaya)


Lebih menguntungkan mana, Bancassurance (Investasi + Asuransi) dengan Investasi Rencana Pensiun BRI?
Bancasurance, sebagian setoran peserta akan dialokasikan untuk biaya Agen, biaya asuransi dan investasi, sehingga hasil investasinya tidak maksimal. Tetapi akan menguntungkan ahli waris apabila terjadi resiko atas peserta walaupun kepesertaannya belum lama.
IRP hasil investasi lebih maksimal, karena seluruh dana peserta diinvestasikan dan semua hasil investasi diberikan kepada peserta, DPLK hanya memungut fee biaya pengelolaan, namun karena tidak dicover asuransi maka apabila peserta meninggal dunia dan kepesertaan di DPLK BRI belum lama maka dana yang diterima ahli waris masih rendah.